Jumlah kendaraan yang telah uji emisi tidak sebanding dengan total jumlah kendaraan di Jakarta, yang pada 2021 mencapai 21,7 juta unit berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta. Detilnya, 16,5 juta motor dan 4,1 juta mobil penumpang.
Penerapan uji emisi kendaraan bermotor di DKI berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Sanksinya bagi pemilik yang kendaraannya tidak lulus uji emisi atau tidak melakukan uji emisi adalah disinsentif parkir. Artinya, kendaraan itu akan dikenai tarif parkir tinggi dan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Besaran denda tilang motor Rp 250 ribu sedangkan untuk mobil Rp 500 ribu.