Kendaraan di Jakarta Tak Lakukan Uji Emisi Bakal Ditilang, Denda Motor Rp 250 Ribu, Mobil Rp 500 Ribu

Jumat 24 Feb 2023, 08:50 WIB
Kegiatan uji emisi kendaraan yang digelar Pemkot Jakbar. (Ist)

Kegiatan uji emisi kendaraan yang digelar Pemkot Jakbar. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sudahkah kendaraan Anda dicek uji emisi secara berkala?

Kalau belum, segera lakukan tes emisi kendaraan Anda sebelum kena tindakan tilang dari petugas lalu lintas.

Saat ini Pemprov  DKI Jakarta kembali mengkaji  penerapan sanksi tilang untuk pengemudi kendaraan bermotor yang tidak lulus atau tidak melakukan uji emisi.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk   mendukung kualitas udara DKI Jakarta dengan pengurangan gas buang atau emisi.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono meminta pemilik mobil dan sepeda motor agar melakukan uji emisi karena sudah difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Untuk mendukung kualitas udara telah terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional.

“Bisa, bisa (uji emisi), nanti tanya dinas,” kata Heru Budi Hartono setelah membuka seminar Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia di Jakarta   Kamis (23/2/ 2023).

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI, jumlah tempat uji emisi di Jakarta untuk mobil mencapai 339 bengkel dengan teknisi 901 orang. 

Hingga saat ini sudah 806.827 unit mobil yang telah uji emisi.

Adapun jumlah bengkel uji emisi motor di Jakarta 107 bengkel yang didukung 178 teknisi. Sebanyak 68.714 motor sudah menjalani uji emisi.

Dari jumlah itu, DLH DKI mencatat 99,5 persen mobil dan motor lulus uji emisi dan hanya 0,5 persen yang tidak lulus.

Berita Terkait
News Update