ADVERTISEMENT

Jelang Putusan, PKS Minta MK Tak Gubris Gugatan PDIP Soal Sistem Proporsional Terbuka

Jumat, 24 Februari 2023 11:14 WIB

Share
Jelang Putusan, PKS Minta MK Tak Gubris Gugatan PDIP Soal Sistem Proporsional Terbuka. (Foto: ist).
Jelang Putusan, PKS Minta MK Tak Gubris Gugatan PDIP Soal Sistem Proporsional Terbuka. (Foto: ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak menggubris gugatan PDIP terkait pelaksanaan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka.

Gugatan yang dibacakan fraksi PDIP di sela pembacaan pandangan DPR RI terkait sistem pileg proporsional terbuka/tertutup itu dinilai PKS telah melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5 Tahun 2021, khususnya pasal 5 ayat (1).

Pasalnya, agenda yang berlangsung pada Kamis (26/01/2023) itu seharusnya mendengarkan keterangan DPR RI secara kelembagaan, yang ketika itu diwakili Komisi III DPR RI.

"Merujuk pada peraturan MK, maka pandangan fraksi PDI-P sudah seharusnya dikesampingkan," kata pengacara DPP PKS, Faudjan Muslim, dalam sidang lanjutan gugatan terkait sistem pileg proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi, dilansir Poskota, Kamis (23/2/2023).

Permintaan PKS ini bukan hanya disampaikan sebagai keterangan, melainkan juga dicantumkan dalam petitum mereka.

Faudjan menjelaskan, pasal 5 ayat (1) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 menyatakan bahwa dalam perkara uji materi undang-undang, pihak yang berhak memberikan keterangan adalah DPR, DPD, MPR, dan Presiden.

Ia menambahkan, jika ingin agar pandangannya diterima dalam rangkaian persidangan ini, PDI-P semestinya menyampaikan keterangan dengan mengajukan diri lebih dulu sebagai Pihak Terkait sebagaimana yang dilakukan partai-partai politik lain.

"Jangan menyelinap di tengah keterangan DPR," ujarnya.

Adapun sebelumnya, isu perubahan pelaksanaan Pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup diembuskan pertama kali oleh pengurus PDIP, Demas Brian Wicaksono dan lima koleganya yang melayangkan uji materi kepada MK perihal UU Pemilu dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

Kemudian, secara mengejutkan, anggota Komisi III dari fraksi PDI-P, Arteria Dahlan, meminta Majelis Hakim MK untuk mengabulkan permohonan tersebut. Hal itu diutarakan Arteria di saat pembacaan pandangan DPR oleh perwakilan Komisi III lainnya, Supriansa, terkait perkara ini dalam sidang pleno di MK.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT