Kamis, 23 Februari 2023 16:09 WIB
PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Pandeglang inisial Y, telah dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, atas kasus dugaan asusila.
Anggota DPRD Pandeglang inisial Y itu ditahan selama 20 hari ke depan, penahanan tersebut dilakukan Kejari untuk kepentingan penuntutan.
Seperti yang terpantau di kawasan Kejari Pandeglang, Y mendatangi Kejaksaan Negeri Pandeglang pada Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 10:56 WIB, dengan menggunakan kendaraan jenis grand vitara.
Y, yang didampingi oleh kuasa hukumnya serta dikawal oleh sejumlah anggota Ormas PSB, langsung masuk ke dalam ruangan Kejari Pandeglang melewati pintu samping kanan.
Tak ada satu katapun yang diucapkan Y kepada awak media, ia hanya tersenyum sambil berjalan menuju ruangan Kejari Pandeglang.
Sekitar pukul 12:50 WIB, Y keluar dari Kejari Pandeglang, dengan mengenakan rompi tahanan Kejari Pandeglang berwarna merah, dan langsung dimasukan ke mobil tahanan untuk di bawa ke Rutan Pandeglang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Mario Nicholas mengatakan, pihaknya baru saja melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual.
"Maka untuk kepentingan penuntutan, kami selaku penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa Y selama 20 hari ke depan," ungkapnya, Kamis (23/2/2023).
Setelah itu, Kejari Pandeglang akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri untuk segera di sidangkan. "Berkas ini kami segera limpahkan," tandasnya.
Sementara, Kuasa hukum dari tersangka Y, Satria Pratama menuturkan, pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya selain kooperatif, Y juga masih berstatus anggota DPRD Pandeglang.