Ini Alasan Pemerintah Hanya Beri Subsidi 1 Persen Pembelian Mobil Listrik

Kamis 23 Feb 2023, 17:45 WIB
Produsen motor listrik di ajang pameran Indonesia International Motor Show (IIMS).(Foto: Ahmad Trihawaari)

Produsen motor listrik di ajang pameran Indonesia International Motor Show (IIMS).(Foto: Ahmad Trihawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ada perbedaan subsidi pembelian kendaraan listrik antara mobil dan motor yang mulai berlaku mulai Maret 2023. 

Subsidi ini diberikan untuk konversi dari kendaraan berbahan bakar fosil ke listrik. 

Rencananya, subsidi yang diberikan untuk motor listrik Rp 7 juta.

"Ya kalau sepeda motor kira-kira besarannya magnitude-nya itu," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai rapat membahas subsidi kendaraan listrik di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023) kemarin.

Sementara, lanjut Arifin, subsidi untuk mobil listrik bukan berbentuk uang, melainkan berupa pajak 1% seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya.

"Ya denger-denger begitu," kata Arifin.
Advertisement

Luhut sebelumnya menyebut pemerintah akan memberikan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik dari 11% menjadi 1%. Sementara untuk motor listrik subsidinya Rp 7 juta.

"Tadi Rp 7 juta untuk sepeda motor. Nanti yang mobil itu insentifnya dari 11% kita bikin 1%. Pajaknya (1%). Itu subsidi kan, sama aja subsidi," tutur Luhut kepada wartawan usai jadi pembicara Mandiri Investment Forum di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).

Berita Terkait
News Update