Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Kini Bisa Dilakukan Secara Daring, Caranya Mudah Lho

Kamis 23 Feb 2023, 11:06 WIB
Illustrasi STNK (Foto: Bukareview/Uji Agung Santosa)

Illustrasi STNK (Foto: Bukareview/Uji Agung Santosa)

4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim. 

Setelah melakukan pemblokiran, statusnya juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB. Selain itu, bisa juga dicek ulang melalui situs dan secara langsung ke kantor samsat daerah.


 

News Update