JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang menyeret Irjen Teddy Minahasa Cs, Kamis (23/2/2023) siang. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan saksi sekaligus terdakwa Kompol Kasranto mengakui kesalahannya telah menerima sabu yang ditawarkan oleh Linda demi keuntungan pribadi.
Awalnya majelis hakim bertanya kepada saksi Kompol Kasranto kenapa mau mengambil sabu tersebut. Kasranto menjawab bahwa dirinya telah melakukan hal yang bodoh.
"Saya juga gak tahu kenapa saya sampai sebodoh itu bisa berbuat begitu, padahal saya selama dinas 30 tahun itu tidak pernah macam-macam," kata Kasranto kepada majelis hakim.
Kasranto di depan Majelis Hakim lalu mengungkapkan alasannya mengambil sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi yang ditukar dengan tawas itu.
"Kenapa diambil sampai segitu? Karena si Linda menyatakan bahwa 'Mas ini aman punya Jenderal'," ucapnya.
Diketahui, 7 terdakwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Maarif, Muhammad Nasir, dan Kompol Kasranto.
Para terdakwa didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 112 Ayat (2). (Pandi)