ADVERTISEMENT

TNI-Polri Nyaris Serbu OPM Bebaskan Sandera Pilot Susi Air, Tapi Batal Usai Selandia Baru Memohon

Rabu, 22 Februari 2023 07:34 WIB

Share
Tim gabungan TNI-Polri terus upaya bebaskan sandera pilot Susi Air Kapten Philip. Foto: Ist.
Tim gabungan TNI-Polri terus upaya bebaskan sandera pilot Susi Air Kapten Philip. Foto: Ist.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan tim evakuasi telah mengetahui titik sandera pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang dilakukan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kelompok Egianus Kogoya.

OPM diketahui telah melakukan sandera pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru itu sejak dua pekan lalu.

Dalam keterangannya, Mahfud juga mengatakan, bahwa aparat gabungan yang terdiri dari TNI-Polri sebenarnya hampir menyerbu titik persembunyian OPM. Akan tetapi kemudian dibatalkan karena Selandia Baru memohon agar aparat menghindari adanya kekerasan dengan OPM.

"Saya sudah tahu lho tempatnya, koordinat berapa seperti itu. Sudah kita kepung sekarang. Tetapi begitu kita mau bergerak pemerintah Selandia Baru datang dan memohon tidak ada tindak kekerasan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Mahfud menegaskan, Selandia Baru khawatir, jika penyelamatan sandera pilot Susi Air dilakukan dengan kekerasan, maka akan menjadi masalah.

Selandia Baru juga tak mau aksi ini kemudian justru menjadi perhatian dunia internasional. "Kalau internasional itu kita yang rugi, Pak. Oleh sebab itu, kita masih tangani ditunggu saja mudah-mudahan ada penyelesaian."

Selain itu, Mahfud juga menegaskan, bahwa penyanderaan pilot Susi Air tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan penangkapan Lukas Enembe ataupun Ricky Ham Pagawak.

Sejauh ini, proses pembebasan sandera pilot Susi Air masih terus diupayakan. Belakangan OPM sempat menampilkan kondisi pilot yang disanderanya lewat unggahan foto dan video.

ADVERTISEMENT

Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT