Polisi Tangkap 4 Remaja Pelaku Penyiraman Air Keras di Tangsel

Rabu 22 Feb 2023, 18:29 WIB
Ilustrasi korban penyiraman air keras. (dok poskota)

Ilustrasi korban penyiraman air keras. (dok poskota)

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP, 170 KUHP, Pasal 2 ayat 1 Undang - undang Darurat No 12 Tahun 1951 Jo 55 KUHP tentang perkara penganiayaan, pengeroyokan dan kedapagan membawa senjata tajam tanpa ijin," pungkasnya. (Veronica Prasetio)
 

Berita Terkait

News Update