ADVERTISEMENT

Pemerintah akan Beri THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023 untuk PNS, TNI-Polri serta Pensiunan

Rabu, 22 Februari 2023 14:00 WIB

Share
Ilustrasi THR. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi THR. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  – Tahun 2023 ini Pemerintah tetap akan memberikan THR dan Gaji ke 13 untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan TNI-Polri

Meskipun belum diketahui kapan jadwal serta besaran THR dan gaji ke 13 akan diberikan, namun dikabarkan akan lebih cepat dari pada tahun sebelumnya.

Sesuai peraturan pemerintah (Menaker)  THR bagi PNS dan TNI-Polri biasanya diberikan paling lambat 10 hari sebelum Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli.

Presiden Jokowi sebelumnya juga sudah menetapkan pada 2023, seluruh Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan TNI-Polri   akan mendapatkan bonus berupa tunjangan hari raya ( THR) dan gaji ke 13.

Bahkan  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga telah merestui total belanja negara dalam APBN tahun 2023 disepakati sebesar Rp 3.061,2 triliun, untuk belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun atau  naik 3,3 persen jika dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp 249,1 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menganggarkan dalam RAPBN 2023 sebanyak Rp156,4 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS/ASN, TNI, Polri dan pensiunan 2023.(tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT