Jokowi Bubarkan Merpati Airlines dan Kertas Leces, Ini Isi PP Pembubarannya

Rabu 22 Feb 2023, 17:55 WIB
Jokowi membubarkan Merpati Airlines dan PT Kertas Leces karena keduanya dinyatakan pailit.

Jokowi membubarkan Merpati Airlines dan PT Kertas Leces karena keduanya dinyatakan pailit.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines dan PT Kertas Leces. Pembubaran ini menyusul putusan pengadilan yang menyatakan dua perusahaan pelat merah tersebut pailit.

Pembubaran kedua perusahaan maskapai tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 20 Februari 2023.

Isi peraturan tersebut menyatakan Merpati Airlines pailit lewat putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 2 Juni 2022. "Harga pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi," tulis poin perimbangan peraturan tersebut.

PP ini sebelumnya mengatur likuidasi dalam rangka pembubaran Merpati Airlines dilakukan sesuai regulasi terkait BUMN, Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), perseroan terbatas, dan peraturan lainnya.

Penyelesaian pembubaran, termasuk likuidasi, dilaksanakan paling lambat lima tahun sejak perusahaan dinyatakan pailit. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan disetor ke kas negara.

Adapun pembubaran Kertas Leces diatur lewat PP Nomor 9 Tahun 2023. Perusahaan dinyatakan pailit lewat putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 September 2018.

Penyelesaian pembubaran dan likuidasi Kertas Leces dilakukan paling lama 9 tahun sejak perusahaan itu dinyatakan pailit.(*)

Berita Terkait
News Update