3 Cara Aman Menghadapi Debt Collector, Salah Satunya Lunasi Tagihan Seperti Clara Shinta

Rabu 22 Feb 2023, 17:01 WIB
Mobil Clara Shinta ditarik pihak debt collector di kawasan Tebet. (Instagram/@clarashintareal)

Mobil Clara Shinta ditarik pihak debt collector di kawasan Tebet. (Instagram/@clarashintareal)

Kebijakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia menjelaskan etika dan kewajiban yang harus dipatuhi Lembaga Keuangan atau jasa debt collector.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Seorang debt collector tidak boleh menyita barang-barang milik konsumen yang wanprestasi.

Penyitaan hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan seperti dijelaskan pada Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
 

Berita Terkait

News Update