ADVERTISEMENT

Sejumlah Motor Bakal Dilarang 'Nenggak' Pertalite', Cek Motormu Masuk Kategori Mana?

Selasa, 21 Februari 2023 14:43 WIB

Share
Pemerintah bakal mengeluarkan aturan pembatasan konsumsi pertalite bagi motor di atas 150 cc.(Foto: ahmad Trihawaari)
Pemerintah bakal mengeluarkan aturan pembatasan konsumsi pertalite bagi motor di atas 150 cc.(Foto: ahmad Trihawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah bakal mengeluarkan peraturan tentang larangan sejumlah motor mengkonsumsi BBM jenis pertalite. 

Meski baru wacana, namun, pemerintah terus menggodok revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam revisi itu, ada aturan terkait pengguna Pertalite baik motor maupun mobil. Khusus motor, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim membocorkan hanya yang berkapasitas di bawah 150 cc boleh mengkonsumsi Pertalite. 

Sementara di atas kapasitas tersebut, maka pemilik motor harus menggunakan BBM nonsubsidi.

"Dari sisi JBKP itu ada pembatasan, terutama untuk motor semuanya kecuali motor yang di atas 150 cc, itu skenario-skenarionya," sebut Abdul di diskusi yang disiarkan akun Youtube Indef.

Bila usulan itu tidak berubah, motor-motor dengan kapasitas 110 cc, 125 cc, hingga maksimal 150 cc lah yang masih aman minum Pertalite. 

Model motor yang masih bisa mengkonsumsi Pertalite cukup banyak. Berikut rangkuman merek dan jenis motor berkapasitas di bawah 150 cc yang boleh menenggak Pertalite. Motormu masuk kategori mana?

 

Yamaha

Yamaha Grand Filano
Yamaha Fazzio Hybrid
Yamaha MX King 150
Yamaha Jupiter Z1
Yamaha Jupiter Vega Force
Yamaha Freego 125 Connected
Yamaha Gear 125
Yamaha Freego
Yamaha X-Ride
Yamaha Mio M3
Yamaha Fino
Yamaha Lexi
Yamaha YZ125X

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT