Hal tersebut disampaikan, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Februari 2023.
Eva menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat petugas patroli di sekitar wilayah Stasiun Karangantu melihat adanya pekerjaan pengangkutan potongan besi rel disekitar jalur KA.
Pada saat dihampiri dan dicek kelengkapannya oleh anggota patroli ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak didukung oleh dokumen lengkap. Anggota Patroli tersebut kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kasemen dan Polsuska KAI Daop 1 Jakarta.
"Melalui Koordinasi tersebut diamankan satu pelaku yang langsung dibawa ke Polsek Kasemen kota Serang untuk pengembangan selanjutnya," ujar Eva dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023). (Aldi)