ADVERTISEMENT

PT KAI Daop 1 akan Proses Hukum Pelaku Pencurian Prasarana Kereta Api

Selasa, 21 Februari 2023 10:35 WIB

Share
Kahumas PT KAI Daop 1, Eva Chairunisa di Stasiun Pasar Senen. (cr01)
Kahumas PT KAI Daop 1, Eva Chairunisa di Stasiun Pasar Senen. (cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta bersama kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian material prasarana Kereta Api (KA) di wilayah Stasiun Karangantu, Kota Serang. 

Hal tersebut disampaikan, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Februari 2023.

Eva menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat petugas patroli di sekitar wilayah Stasiun Karangantu melihat adanya pekerjaan pengangkutan potongan besi rel disekitar jalur KA.

Pada saat dihampiri dan dicek kelengkapannya oleh anggota patroli ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak didukung oleh dokumen lengkap. Anggota Patroli tersebut kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kasemen dan Polsuska KAI Daop 1 Jakarta. 

"Melalui Koordinasi tersebut diamankan satu pelaku yang langsung dibawa ke Polsek Kasemen kota Serang untuk pengembangan selanjutnya," ujar Eva dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023). (Aldi)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT