Lanjut Syafri menambahkan para pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya sejak 6 bulan terakhir. Dalam sehari, para pelaku biasanya melakukan penipuan dua kali.
Dari hasil pemeriksaan para pelaku mengakui nekat melakukan penipuan karena faktor ekonomi. Uang hasil kejahatan mereka bagi rata dan digunakan untuk keperlua sehari-hari.
"Uang hasil kejahatan juga digunakan tersangka untuk minum-minum alkohol," tukasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Pandi)