Pesta Miras hingga Bikin Onar, 4 WNA Asal Kenya Diamankan Petugas Imigrasi Tangerang

Selasa 21 Feb 2023, 11:18 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. (Ist)

Ilustrasi ditangkap polisi. (Ist)

Saat ini, mereka berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang dan akan dilakukan proses deportasi, sesuai aturan setelah melanggar pasal 123 huruf a dan b, lalu pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. (Veronica Prasetio)

Berita Terkait

News Update