TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Empat warga negara asing (WNA) asal Kenya, diamankan petugas gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Keempatnya diketahui berbuat onar hingga menimbulkan keresahan di masyarakat usai melakukan pesta miras di lingkungan tempat tinggalnya, di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.
Dimana, keempat WNA Kenya ini membuat keonaran setelah melakukan pesta miras (minuman keras) di lingkungan setempat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, pada 30 Januari 2023, petugas mendapatkan laporan adanya kegiatan meresahkan dan keonaran yang ditimbulkan oleh WNA asal Kenya.
"Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung cek ke lokasi, dan benar tengah terjadi keributan," katanya, Selasa (21/2/2023).
Alhasil empat WNA dengan insial DMM, PPM, BTM, DNI pun langsung diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saat mau diamankan, mereka tidak kooperatif, makanya, kami dibantu juga oleh petugas kepolisian dan akhirnya berhasil diamankan," ujarnya.
Saat dilakukan pengecekan, para warga negara Kenya itu tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Bahkan, dua dari empat WNA, dengan inisia DMM dan PPM memalsukan ddata diri pasa dokumen keimigrasian.
"Mereka memalsukan data dirinya, dengan mengganti tahun kelahiran, padahal DMM dan PPM ini sudah masuk daftar cekal masuk ke Indonesia dengan kasus sebelumnya pemalsuan dokumen," terangnya.
Dari hasil penyelidikan petugas, keempat warga negara yang tinggal kurang dari satu tahun di kawasan Tangerang ini, menggunakan modus sebagai pelaku jastip atau jasa titip.
"Pas masuk ke Indonesia mereka modusnya hendak melakukan jual beli barang, seperti pakaian dan makanan yang akan di jual belikan ke negaranya. Mereka datang bersamaan ke Indonesia pada tanggal 21 November 2022," ungkapnya.