SERANG, POSKOTA.CO.ID - Upaya pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia digagalkan personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten.
Dalam pengungkapan itu, 4 pelaku penyaluran TKW ilegal diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, ketika akan memberangkatkan 3 calon PMI, berinisial TW (22 tahun), NPN (24) dan NS (33) ke Saudi Arabia.
Keempat pelaku yang diamankan, yakni BT (33) warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, JB (53) warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, YA (39) warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dan KA (50) warga Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
"Keempat pelaku diamankan di Terminal 3 Bandara Soetta pada Sabtu 18 Februari sekitar pukul 11.30, saat akan memberangkatkan 3 calon TKI," ungkap Wadirreskrimum AKBP Dian Setiawan saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (21/02/2023).
Wadirreskrimum AKBP Dian Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus pengiriman tenaga kerja ilegal ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Informasi dari masyarakat, kata Dian, pada Sabtu 18 Februari 2023, sekitar pukul 08.00, akan ada penjemputan 3 wanita dengan membawa tas yang diduga akan dikirimkan sebagai TKW ilegal.
"Berdasarkan informasi tersebut petugas Subdit IV Renakta bergerak cepat melakukan pendalaman informasi," ungkap Wadirreskrimum didampingi Kasubdit penmas AKBP Meryadi dan Kasubdit Renakta Kompol Herlina Hartarani.
Di jalan raya Tirtayasa - Bandara, petugas mencurigai kendaraan Daihatsu Sigra dan terus menguntit hingga Bandara Soetta. Setiba di Terminal 3, para pelaku beserta 3 calon pekerja ilegal langsung diamankan.
"Ketika diperiksa, ke 3 wanita calon TKI tersebut mengakui akan diberangkat ke Saudi Arabia untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal dengan gaji Rp 5 juta perbulan," terang Dian Setiawan.
Dalam pemeriksaan, keempat pelaku mengaku sebelumnya sudah melakukan pengiriman tenaga kerja secara ilegal ke Arab Saudi sebanyak 10 orang. Dari usaha ilegal itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta per orang.
Peran tersangka BT dan JB yaitu merekrut, menjemput dan membawa para korban ke bandara. Sedangkan KA dan YA mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan Keimigrasian.