JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Implementasi kelas standar BPJS Kesehatan rencananya akan terlaksana penuh di seluruh rumah sakit pada 2024. Untuk saat ini, pemerintah belum mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan tersebut masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Tarif kepesertaan BPJS Kesehatan sendiri akan berubah sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Uji coba KRIS sudah diwacanakan sejak 1 Juli 2022 lalu.
Dalam skema baru tersebut, kelas standar BPJS Kesehatan akan meniadakan kelas 1, 2, 3 sehingga tarif iuran yang berlaku bersifat tunggal. Sementara untuk fasilitas rawat inap yang didapat setiap pasien akan tetap sama.
Saat ini, pelaksanaan uji coba KRIS baru diterapkan di 5 rumah sakit milik pemerintah. Selanjutnya, akan diterapkan di 2.800 rumah sakit yang tersebar di penjuru Indonesia juga akan melaksanakan KRIS secara bertahap.
Pasalnya, rumah-rumah sakit tersebut melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional juga.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan
Bagi peserta BPJS Kesehatan dari kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti ASN, POLRI, dan TNI memiliki besaran iuran yang berbeda.
Biaya iuran yang dibebankan sebesar 5 persen dari gaji dengan rincian 4 persen dibayarkan instansi dan 1 persen dari pemotongan upah. Serta berlaku batas maksimal upah, yakni 12 juta rupiah.
Sementara itu, golongan peserta informal yang dibagi menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan masyarakat Bukan Pekerja (BP) mempunyai ketentuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang berbeda. Adapun uraiannya sebagai berikut.
- Kelas 1 senilai Rp 150.000 untuk setiap peserta per bulan.