"Setelah sampai di Kampung Bahari, sabu tersebut saya serahkan ke saudara Alex dan saya membawa duit Rp 500 juta. Setelah selesai, saya kembali ke Polsek dan menyerahkan uang kepada pak Kasranto," ucap Janto kepada Hakim.
Saat akan keluar ruangan, Aiptu Janto kemudian diberikan uang senilai Rp 20 juta oleh Kompol Kasranto.
"Jadi kita kalau dalam kesepakatan penjualan sabu itu saya tidak ada bicara apapun. Cuma karena waku itu cari lawan, saya cari lawan. ternyata, saya bawa duit. Saya tidak mengharapkan apa-apa," tambah Janto.
Diketahui, Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. (Pandi)