Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih jauh. Sementara itu korban kekinian masih dirawat intensif di rumah sakit dan sudah dalam keadaan sadar.
Ade Ary menuturkan bahwa sang majikan bekerja sebagai karyawan swasta. Ia membantah kabar yang beredar bahwa pelaku merupakan anggota kepolisian.
"Bukan (anggota Polri), swasta. Pekerjaan swasta," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 360, 351 KUHP da UU Darurat. (Pandi)