ADVERTISEMENT

Ketersediaan dan Harga Kebutuhan Pokok di Kabupaten Tangerang Masih Terbilang Stabil

Senin, 20 Februari 2023 14:33 WIB

Share
Ilustrasi pasar.(ahmad tri hawaari)
Ilustrasi pasar.(ahmad tri hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG,  POSKOTA.CO.ID – Ketersediaan dan harga kebutuhan bahan pokok di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten memasuki minggu kedua Februari 2023 terpantau cukup dan stabil.

"Berdasarkan pantauan yang kita lakukan bersama TPID Kabupaten Tangerang di sejumlah pasar modern/tradisional, distributor serta petani dan peternak menemukan bahwa ketersediaan pangan mencukupi dengan harga yang relatif stabil," ujar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, Asep Jatnika, Senin (20/2).

Dia mengatakan dari pantauan terdapat sej umlah komoditas kebutuhan pokok yang sedikit mengalami kenaikan yakni komoditas hortikultura seperti bawang merah, bawang putih, cabai besar dan cabai rawit. Namun, fluktuasinya masih dalam taraf wajar.

Sedangkan untuk komoditas pangan lainnya, kata Asep, seperti beras, gula pasir, minyak goreng, kacang kedelai, daging sapi, daging ayam dan telur, rata-rata stoknya cukup tersedia dan harga stabil.

"Saat ini pun kami terus berkoordinasi dengan para stakeholder, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk terus menjaga ketersediaan dan kestabilan harga di tingkat konsumen," ungkapnya.

Pemerintah melalui Bulog juga telah meluncurkan Beras SPHP yaitu Program Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan dimana pemerintah menjual beras berkualitas premium dengan harga medium dimana Harga eceran tertinggi yang ditetapkan sebesar 9450 per kilogram.

"Kemudian untuk komoditas minyak goreng, pemerintah pusat pun melalui Badan Pangan Nasional dan juga Kementerian Perdagangan telah menetapkan kebijakan untuk meningkatkan stok Minyakita (minyak murah seharga 14000 per kilogram) agar stoknya tetap mencukupi," terangnya.

Asep mengimbau untuk para pedagang agar tidak melakukan spekulan harga yang menyebabkan kenaikan harga dan kelangkaan stok kebutuhan pangan, sebab jika ada pedagang yang melakukan tindakan dengan melakukan penimbunan akan ada sangsi dari pemerintah.

"Jika kedapatan ada pedagang yang memainkan harga, pemerintah akan memberikan sanksi," pungkasnya.(Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT