JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus penganiayaan yang dilakukan anak berinisial RS (43) kepada ibu kandungnya sendiri berinisial HP (68) berakhir damai. Korban sepakat untuk tidak menempuh jalur hukum.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, keduanya sepakat berdamai setelah dilakukan mediasi.
"Sudah selesai. Sudah dicabut LP dan sudah di SP3. Sudah damai mereka" ujarnya melalui pesan singkat, Senin (20/2/2023).
Nurma mengatakan penganiayaan tersebut dikarenakan sang anak kesal dengan ibunya sendiri hanya karena perkara makanan. Saat kejadian korban kesal karena ibunya makan gorengan terlalu banyak.
Diketahui sang anak mempunya warung di sekitaran terminal Lebak Bulus. Saat itu ibunya kebetulan berkunjung dan memakan gorengan yang dijual anaknya.
"Ya, jadi motifnya hanya karena makan gorengan," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu berisial HP (68) diduga dianiaya oleh anak kandungnya sendiri berinisial RS (43). Korban dianiaya hanya karena perkara makanan.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 14 Februari 2023 di Terminal Lebak Bulus, Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jaksel sekira pukul 9 malam.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam membenarkan peristiwa kekerasan yang dialami ibu kandung yang dilakukan anak kandungnya sendiri tersebut.
Kejadian bermula ketika korban mendatangi Terminal Lebak
Wanita yang sudah lanjut usia (lansia) tersebut kemudian meminta makanan kepada anaknya.