KARAWANG, POSKOTA.CO.ID – Dua pelaku pencuri dengan modus spesialis pecah kaca mobil dibekuk polisi. Tercatat, sudah sepuluh aksi kejahatan serupa telah mereka lakukan di Karawang.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, dua pelaku itu merupakan warga Lampung yakni R dan B.
Modusnya, kata Arief, menggunakan sepeda motor dua pelaku itu berkeliling Karawang mencari mobil yang terparkir. Setelah diketahui situasi aman mereka melancarkan aksinya.
Satu pelaku akan turun dan menggunakan alat khusus dan langsung memecahkan kaca mobil dan secepat kilat mengambil barang berharga di dalam mobil.
Sementara itu, satu orang lagi menunggu di sepeda motor. Setelah berhasil menggasak barang berharga, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor.
"Keduanya ditangkap usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait pencurian dengan modus memecah kaca mobil di Jalan Tujuh Pahlawan Revolusi (Tuparev), " kata Tomy, Senin (20/2/2023).
Tomy menyebutkan, dari keterangan para pelaku, mereka telah melakukan aksi kejahatan dengan modus pecah kaca sebanyak sepuluh kali di Karawang.
"Salah satunya itu di wilayah Cikampek. Saat ini masih melakukan mengembangkan kasus ini dari informasi para pelaku, " katanya.
Atas perbuatannya, R dan B dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Untuk menghindari peristiwa serupa terjadi, Tomy mengimbau masyarakat memarkirkan kendaraan di tempat aman dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil.
"Sasarannya itu barang berharga. Seperti laptop, handphone dan uang yang ditinggal di dalam mobil. Jadi saya imbau masyarakat untuk tidak menyimpan barang berharga di dalam mobil," paparnya.(aep)