ADVERTISEMENT

Siap Diperketat, Ini Daftar Konsumen yang Boleh Beli Pertalite

Minggu, 19 Februari 2023 19:53 WIB

Share
Warga mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite di sebuah pom bensin.(ist)
Warga mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite di sebuah pom bensin.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengusulkan kriteria konsumen yang boleh membeli bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite.

Usulan pemberian akses pembelian yang diajukan oleh Kementerian ESDM juga mencakup Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi lain yang berupa minyak tanah, solar subsidi, termasuk jenis BBM Khusus penugasan (JBKP) atau Pertalite.

Konsumen yang boleh membeli Pertalite tertuang dalam rencana revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014  tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Pengajuan sendiri sudah dilakukan sejak pertengahan tahun lalu dan saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Tutuka Ariadji sendiri mengatakan, bahwa dalam Perpres belum diatur terkait siapa saja yang mendapat hak membeli BBM subsidi Pertalite. Untuk itu pihaknya mengusulkan kriteria konsumen yang bisa membeli Pertalite. 

Sedangkan untuk Perpres terkait konsumen minyak tanah (kerosene), Tutuka menjelaskan aturan lama tidak dilakukan perubahan. 

Usulan terkait pengaturan pembatasan kriteria konsumen dalam pembelian pertalite atau BBM subsidi lain didasarkan pada beberapa alasan.

Menurut Tutuka, pengaturan pembeli jenis BBM tertentu (JBT) dan JBKP sangat mendesak. Pasalnya, saat ini semua orang behak dan bebas membeli BBM Pertalite untuk diisikan pada kendaraannya. Oleh karena itu pembelian harus dibatasi agar kuota yang sudah ditentukan oleh Pemerintah tetap mencukupi.

APBN Pemerintah sendiri telah menetapkan kuota JBT solar sebesar 17 juta KL, sedangkan kuota minyak tanah sebesar 500 ribu KL. Untuk kuota JBKP tahun 2023 mencapai 32,56 juta KL (naik 10,38 persen).

Jika tak dilakukan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014, besar kemungkinan terjadi over kuota JBT solar dan JBKP pertalite.

“Sehingga diperlukan pengaturan konsumen pengguna melalui revisi agar dapat dilakukan pengendalian konsumsi dan subsidi menjadi tepat sasaran, " jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT