Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pudjiastuti alias Anita.
Adapun kelima saksi itu di antaranya Syamsul Maarif, Janto Situmorang, Mohammad Natsir alias Daeng, Imron alias Yoyon, dan Arif Hadi Prabowo.
Pantauan di lokasi, Jaksa meminta majelis hakim untuk dibagi tiga sesi pemeriksaan.
Sesi pertama, kedua saksi Janto dan Natsir diambil kesaksiannya terlebih dahulu. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus ini.
Selanjutnya, jaksa mengusulkan pemeriksaan dilanjutkan kepada saksi Arif Hadi Prabowo yang merupakan ajudan Irjen Teddy Minahasa. (Pandi)