ADVERTISEMENT
Jumat, 17 Februari 2023 19:01 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Karena hal itu, MR pun kembali kerumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
"Dari hasil pengembangan, pelaku DG diketahui dan didapati adanya keterlibatan pelaku lain yang juga melakukan perbuatan serupa atas nama Kodok," tutur Kapolresta Bogor Kota ini.
Setelah DG berhasil ditangkap, kepada polisi ini mengakui, aksi tersebut dilakukan bersama tersangka lain berinisial A
"Para tersangka mengakui aksi tersebut dilakukan dengan cara tersangka keliling mencari korban pengendara anak-anak dengan peran A sebagai pengendara motor dan Kodok yang menegur korban dan berupaya memperdaya korban anak-anak untuk menyerahkan motor dan dibawa pergi," paparnya.
Adapun perbuatan serupa yang dilakukan ke empat orang ini dilakukan di 9 lokasi lain selama Tahun 2022.
Sementara itu, akibat perbuatannya keempat pelaku pun dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara. (Panca)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT