Setelah DG berhasil ditangkap, kepada polisi ini mengakui, aksi tersebut dilakukan bersama tersangka lain berinisial A
"Para tersangka mengakui aksi tersebut dilakukan dengan cara tersangka keliling mencari korban pengendara anak-anak dengan peran A sebagai pengendara motor dan Kodok yang menegur korban dan berupaya memperdaya korban anak-anak untuk menyerahkan motor dan dibawa pergi," paparnya.
Adapun perbuatan serupa yang dilakukan ke empat orang ini dilakukan di 9 lokasi lain selama Tahun 2022.
Sementara itu, akibat perbuatannya keempat pelaku pun dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara. (Panca)