ADVERTISEMENT

Polresta Bogor Tangkap Komplotan Curanmor Modus Tuduh Korban Rusak Handphone

Jumat, 17 Februari 2023 19:01 WIB

Share
Komplotan curanmor modus tuduh korban rusak handphone dibekut Reskrim Polresta Bogor. (foto: panca)
Komplotan curanmor modus tuduh korban rusak handphone dibekut Reskrim Polresta Bogor. (foto: panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Karena hal itu, MR pun kembali kerumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

"Dari hasil pengembangan, pelaku DG diketahui dan didapati adanya keterlibatan pelaku lain yang juga melakukan perbuatan serupa atas nama Kodok," tutur Kapolresta Bogor Kota ini.

Setelah DG berhasil ditangkap, kepada polisi ini mengakui, aksi tersebut dilakukan bersama tersangka lain berinisial A

"Para tersangka mengakui aksi tersebut dilakukan dengan cara tersangka keliling mencari korban pengendara anak-anak dengan peran A sebagai pengendara motor dan Kodok yang menegur korban dan berupaya memperdaya korban anak-anak untuk menyerahkan motor dan dibawa pergi," paparnya. 

Adapun perbuatan serupa yang dilakukan ke empat orang ini dilakukan di 9 lokasi lain selama Tahun 2022.

Sementara itu, akibat perbuatannya keempat pelaku pun dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara. (Panca)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT