ADVERTISEMENT

Polres Ngawi Ringkus 8 Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkotika dari Laporan Masyarakat

Jumat, 17 Februari 2023 08:54 WIB

Share
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wyatputera memberikan keterangan 8 tersangka narkotika yang ditangkap.(Ist)
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wyatputera memberikan keterangan 8 tersangka narkotika yang ditangkap.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Barang bukti yang diamankan sabu seberat 1,26 gram dan 150 butir pil koplo, jenis tramadol HCI dan Mersi Atarax Alprazolam. 

Atas perbuatannya para tersangka di ancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*/ham)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT