ADVERTISEMENT

Polres Ngawi Ringkus 8 Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkotika dari Laporan Masyarakat

Jumat, 17 Februari 2023 08:54 WIB

Share
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wyatputera memberikan keterangan 8 tersangka narkotika yang ditangkap.(Ist)
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wyatputera memberikan keterangan 8 tersangka narkotika yang ditangkap.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

NGAWI,  POSKOTA.CO.ID – Anggota Satnarkoba Polres Ngawi, Polda Jawa Timur meringkus 8 tersangka narkotika, 1 diantaranya berstatus mahasiswa. 

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wyatputera mengatakan pengungkapan kasus narkoba  berawal dari 6 laporan masyarakat. Kemudian laporan dilakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para tersangka dan barang bukti. 

"Delapan tersangka yang ditangkap berinisial KK (28) warga Geneng, TH (38) warga Ketanggi, FPE (32) warga Margonulyo, FN (24) warga Beran, N (25) warga Karanganyar, DWK (27) warga Grudo, RAP (29) warga Beran, MTG (30) warga Ngawi," ujar Dwiasi, Kamis (16/2/2023). 

Dari 8 tersangka ada 4 tersangka yang ditampilkan, sedangkan empat tersangka lainnya menjalani rehabilitasi di Nganjuk 

"Dari 8 tersangka, kenapa yang ditampilkan di sini hanya 4, karena yang 4 sedang direhabilitasi di Nganjuk, dengan modus operandinya untuk konsumsi diri sendiri yakni KK, TH, RAP dan MTG," tutur Kapolres Ngawi. 

Kapolres menambahkan bahwa 8 tersangka tersebut berdomisili sesuai dengan KTP adalah warga Kabupaten Ngawi 

Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama dengan daerah lain  

"Kami akan berantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama  dengan daerah lain," ucap Kapolres. 

Dari delapan tersangka yang ditangkap, satu diantaranya masih berstatus mahasiswa yaitu FN (24) warga Beran dengan kepemilikan narkoba jenis pil koplo. 

"Modus operandi yang dilakukan salah satu tersangka pengedar pil koplo adalah dengan menggunakan jasa pengiriman paket. Kemudian untuk tersangka pengedar sabu ditangkap di kosnya, saat digeledah ditemukan 900 klip dengan barang bukti 1,26 gram sabu siap edar," tutur Kapolres Ngawi. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT