ADVERTISEMENT

Jaksa Hadirkan Ajudan Irjen Teddy Minahasa untuk Saksi AKBP Doddy dalam Sidang Perkara Narkotika

Jumat, 17 Februari 2023 18:37 WIB

Share
Sidang kasus peredaran narkotika Irjen Teddy Minahasa Dkk dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakbar. (Pandi)
Sidang kasus peredaran narkotika Irjen Teddy Minahasa Dkk dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakbar. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang menyeret Irjen Teddy Minahasa Cs, Jumat (17/2/2023) siang. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pudjiastuti alias Anita.

Adapun kelima saksi itu di antaranya Syamsul Maarif, Janto Situmorang, Mohammad Natsir alias Daeng, Imron alias Yoyon, dan Arif Hadi Prabowo.

Pantauan di lokasi, Jaksa meminta majelis hakim untuk dibagi tiga sesi pemeriksaan.

Sesi pertama, kedua saksi Janto dan Natsir diambil kesaksiannya terlebih dahulu. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus ini.

 

Selanjutnya, jaksa mengusulkan pemeriksaan dilanjutkan kepada saksi Arif Hadi Prabowo yang merupakan ajudan Irjen Teddy Minahasa.

"Untuk sesi ketiga saksi Imran dan Syamsul Maarif," lanjut Jaksa.

Sebelumnya, PN Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Cs, Kamis (16/2/2023). Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi untuk terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra. Kelima saksi itu di antaranya Nataniel Ginting, Timotius Clemen, Fathullah Adi Putra, Maulana alias Mul, dan Imron.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT