JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ketua Komisi Penyiaran Umum (KPU) Jakarta Barat H. Sumardi dan beberapa anggota KPU lainnya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu (KEPP).
Perkara tersebut teregister dengan Nomor 7-PKE-DKPP/I/2023 atas nama pengadu Ign. Ditok Gagah Tricahya.
Tricahya mengadukan ketua KPU Jakarta Barat H. Sumardi, kemudian anggota KPU lainnya yakni Nuraini, Maryadi, Endang Istianti, dan Novidiansyah Wamurga sebagai Teradu I hingga V.
Teradu I hingga V didalilkan membuat tahapan baru yakni tes komputer di luar tahapan perekrutan PPK untuk Pemilu 2024. Pengumuman tes komputer itu disampaikan tanpa surat, melainkan pesan Whatsapp.
Dari situs resmi itu disebutkan Teradu I didalilkan memberikan pertanyaan yang menyudutkan Pengadu pada saat tes wawancara.
Seluruh Teradu juga didalilkan menyampaikan pengumuman hasil tes wawancara tanpa mencantumkan perolehan nilai, hanya nama peserta yang lolos tes dan peserta terpilih sebagai PPK Kebon Jeruk.
Terakhir, para Teradu I hingga V diduga telah mengondisikan peserta tertentu untuk menjadi PPK terpilih.
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban para Teradu. Namun, Pengadu tidak dapat menghadiri sidang karena ada kepentingan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan.
“Pukul 05.00 WIB, Pengadu menginformasikan tidak dapat hadir sidang karena ibunya meniggal dunia di Malang, Jawa Timur,” jelas Kasubbag Risalah Sidang dan Penyusnan Putusan, Andre Saputra.
Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo memutuskan menerima permohonan Pengadu yang tidak dapat menghadiri sidang dan memutuskan sidang untuk ditunda.
“Pengadu tidak hadir dengan alasan yang kita bisa pertimbangkan secara kemanusiaan, sidang akan kita jadwalkan kembali, dan akan diinformasikan kepada para pihak” imbuhnya.