2 Pembunuh Wanita Cantik Penjual Ayam Goreng di Bekasi Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

Jumat 17 Feb 2023, 18:13 WIB
Metro Jaya saat koneferensi pers kasus pembunuhan penjual ayam goreng di Bekasi. (foto: Pandi)

Metro Jaya saat koneferensi pers kasus pembunuhan penjual ayam goreng di Bekasi. (foto: Pandi)

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Dua pelaku pembunuhan wanita cantik penjual ayam goreng bernama Intan (28) di Kabuptan Bekasi ditangkap. Mereka ternyata telah merencanakan pembunuhan selama tiga hari didasari karena motif sakit.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial HK (21) dan MA. Pelaku MA diketahui masih di bawah umur berusia 15 tahun.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku yang baru saja 5 hari bekerja selama lima hari tersebut sakit hati karena ditegur dan masalah gaji.

"Oleh sebab itu para pelaku merencanakan dan mempersiapkan pembunuhan terhadap korban selama tiga hari," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers Jumat (17/2/2023).

Namun demikian, Hengki mengatakan pihaknya masih perlu mendalami keterangan dari saksi-saksi lain.

Pasalnya ia menduga ada motif lain yang membuat pelaku nekat merencanakan pembunuhan, bahkan para pelaku juga menculik anak korban yang masih berusia 17 bulan.

"Entry point, karena baru masuk bekerja. Ini fakta bagi kami untuk mendalami motif sebenarnya. Kita tidak hanya berdasarkan pengakuan tersangka. Ini fakta buat kami untuk melihat kira-kira motif apa yang sebenarnya," paparnya.

Hengki menceritakan kejadian yang terjadi pada Kamis, 16 Februari 2023 pagi itu berawal datang ke warung miliknya bersama sang anak.

Saat itu pelaku HK yang telah merencanakan pembunuhan itu memanggil korban untuk datang ke dapur. Di sana pelaku langsung memukul korban menggunakan tabung gas elpiji 3 Kg sebanyak 1 kali.

Korban saat itu melakukan perlawanan dengan cara berteriak. Lalu pelaku HK menyumpal mulut korban dan meminta bantuan kepada pelaku MA untuk menghabisi korban.

MA sempat memukul korban menggunakan tabung gas sebanyak 3 kali.

"Melihat korban masih hidup pelaku HK memerintahkan MA memegang kaki korban, lalu HK kembali memukul kepala korban menggunakan tabung gas sebanyak 2 kali," ungkap Hengki.

Alhasil korban saat itu tidak berdaya dan dinyatakan tewas. Setelahnya pelaku langsung kabur meninggalkan lokaii ruko tempat korban berjualan ayam tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Terhadap tersangka MA akan diproses dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tukas Hengki.

Sebelumnya diberitakan, wanita cantik penjual ayam goreng tewas bersimbah darah di dalam ruko miliknya di Jalan Raya Raya Kemejing, Desa Sukaindah, Sukakarya, Bekasi, Kamis (16/2/2023).

Jasad korban, Intan (28) kali pertama ditemukan suaminya yang baru pulang kerja.

Selain membunuh korban, para pelaku juga membawa kabur anak korban yang masih berusia 17 bulan. Pelaku juga mengambil sejumlah uang dan Hp milik korban. (Pandi)

Berita Terkait

News Update