BPKH Nilai Positif Soal Besaran Putusan Biaya Haji yang Disepakati Pemerintah

Kamis 16 Feb 2023, 17:43 WIB
BPKH saat rapat bersama DPR RI terkait usulan kenaikan biaya haji 2023. (Ist)

BPKH saat rapat bersama DPR RI terkait usulan kenaikan biaya haji 2023. (Ist)

b. Rekening Virtual jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan;

c. Saldo akumulasi Nilai Manfaat Keuangan Haji. 

Selain menyepakati ketiga hal tersebut diatas, diberlakukan pula pengelompokkan besaran pelunasan dengan pertimbangan aspek keadilan pada kelompok jemaah haji sebagai berikut:

a) Jemaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020 yang akan diberangkatkan pada tahun 1444 H /2023 M tidak dibebankan tambahan biaya. BPKH mendistribusikan Nilai Manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah lunas tunda tahun 2020 akumulasi sebesar Rp845.708.000.000.

b) Jemaah haji lunas tunda tahun 1443/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang akan diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9.400.000,-

c) Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp.23.500.000,-

Penetapan ini menggunakan asumsi kurs USD sebesar Rp15.150,- dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.040. Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan Living Cost dalam bentuk rupiah. (Aldi)
 

Berita Terkait

News Update