BEKASI, POSKOTA.CO.ID – BP Jamsostek Cabang Pratama Cifest Cibarusah serahkan santunan klaim jaminan kematian kepada ahli waris Alm. Sinah yang sehari-hari berprofesi sebagai Pedagang Warung Kopi yang meninggal dunia dikarenakan sakit.
Total santunan kematian yang diterima oleh ahli waris sebesar Rp42.000.000, yang diserahkan pada hari Rabu (16/2/2023) di kediamannya yang berlokasi di Desa Karang Sentosa Kabupaten Bekasi.
Alm Sinah terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui Perisai di Kantor Cabang Pratama Cifest Cibarusah sejak bulan November 2019.
”Semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan dan manfaat BP Jamsostek dapat dirasakan bagi peserta yang terdaftar dan keluarga," kata Siti Nur Hidayanah, Kepala Kantor BP Jamsostek Pratama Cifest.
Menurutnya, pedagang eceran termasuk dalam kategori BPU (Bukan Penerima Upah) yang kini juga menjadi perhatian BP Jamsostek untuk dilindungi dari resiko saat melakukan pekerjaannya.
"Kami berharap kedepannya lebih banyak lagi pedagang yang sadar akan pentingnya jaminan sosial dari BP Jamsostek karena dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif karena merasa aman dan nyaman sebab terlindungi dari resiko-resiko sosial ekonomi yang mungkin dialami, ” tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah), sektor jasa konstruksi dan sector pekerja migran.
Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran.
Untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu per bulannya. Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.