DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Sebuah video memperlihatkan seorang anak teriak sambil kepala dijepit oleh terapis dari salah satu rumah sakit yang ada di Depok, viral di Media Sosial (Medsos).
Diketahui bahwa anak tersebut mengalami Autism Spectrum Disoder (ASD) atau disebut Autisme. Kepala anak tersebut dikempit lalu sambil nangis jerit sedangka di terapis seorang laki- laki berbadan gemuk malah sambil asyik main HP.
Dalam peristiwa vidio yang diunggah ke instagram @jktnewss, yang ngelike sampai 1.362 dan yang koment sebanyak 519
Menanggapi kejadian tersebut, salah satu pihak rumah sakit yang dimaksud dalam vidio yang tersebar di media sosial angkat bicara.
"Nanti kita akan menjelaskan hal tersebut besok," ujar Direktur RS Hermina Depok, Lies Nugrohowati saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).
Untuk penjelasan terhadap kejadian itu, lanjut Lies, akan dilakukan oleh tim humas rumah sakit.
"Mengenai hal tersebur akan disampaikan penjelasannya besol dengan tim Humas kami," katanya.
Terpisah, Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu kronologis dari pihak RA bersangkutan.
"Kami menunggu laporan kronologis dari pihak RS," tutupnya.
Sementara itu mengetahui viral vidio anak diperlakukan tidak sewajarnya oleh terapis, Kapolres Metro Depok Kombes Pol H.Ahmad Fuady mengatakan adanya pengobatan terapi tersebut terjadi di salah satu rumah sakit di wilayah Kota Depok.
"Sudah kita cek anak tersebut RF usia 2 tahun 10 bulan. Kronologis bahwa sang ibu membawa anaknya untuk dilakukan terapi karena si anak tersebut mengalamj ASD," ucapnya kepada wartawan usai dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023) sore.
Perwira menengah (Pamen) jebolan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 ini mengungkapkan selain ada pelaksanaan terapi di dalam vidio yang viral diduga ada juga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.
"Kita akan segera melakukan langkah-langkah penegakkan hukum dengan melakukan penyelidikan dimana kami akan mengenakan kepada UU Perlindungan Anak dan Kekerasan Anak dibawah umur di dalam pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014," tukasnya.
Mantan Kapolres Gunung Kidul ini menambahkan pihaknya segera mengambil langkah-langkah seperti akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kita konsen untuk menindak siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak tersebut dan akan berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum," tambahnya.
Untuk pelaku menurut KBP Fuady menuturkan jika melihat video yang viral
dilakukan seorang terapis di salah satu RS tersebut.
"Y,a ini akan juga kita lakukan penyelidikan siapa terapis tersebut, siapa identitasnya dan langsung kita minta untuk diperiksa," tegasnya.
KBP Fuady juga akan segera memanggil pihak rumah sakit bersangkutan.
"Nanti akan kita panggil pihak RS untuk diambil keterangan serta menanyakan bagaiamana penanganan terhadap anak autis tersebut," tuturnya. (Angga)