Usai Vonis 1,5 Tahun Bharada E, Kamaruddin: Kita Punya Kepentingan Lindungi Dia

Rabu 15 Feb 2023, 13:07 WIB
Kamaruddin Simanjuntak di jalan Saguling III. (zendy)

Kamaruddin Simanjuntak di jalan Saguling III. (zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak langsung merespons vonis 1 tahun 6 bulan Bharada E yang diputus majelis hakim.

Menurut Kamaruddin, pihaknya sangat memahami vonis yang diberikan terhadap Bharada E jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, dia dianggap bukan otak di balik kasus pembunuhan tersebut, dan statusnya sebagai justice collaborator.

Maka itu keluarga kemudian memaafkan Bharada E, dan berupaya melindunginya dari kasus ini.

"Saya memahami Bharada E itu terpaksa, bukan atas kehendaknya, artinya kita punya kepentingan untuk melindungi dia," kata Kamaruddin di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Satu hal penting lainnya, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh pihak keluarga korban. Ketika itu keluarga korban melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 340.

"Satu lagi, kan yang laporkan ini kita ya. Betapa berbahayanya saya melaporkan ini, karena yang kita lapor ini orang-orang hebat," kata Kamaruddin.

Dalam kesempatan tersebut Kamaruddin menitip pesan kepada para penggemar Bharada E untuk tetap tenang. Sebab apa yang diinginkan telah tercapai.

Sebelumnya, dalam amar putusan hakim, Bharada E dinilai secara sah terbukti melakukan bersalah karena ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso kala bacakan amar putusan di PN Jaksel.

Vonis 1 tahun 6 bulan Bharada E tentu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan 12 tahun penjara.

Vonis ini sekaligus melengkapi kelima terdakwa di mana Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun, dan Ricky Rizal 13 tahun.

Berita Terkait
News Update