Tok! Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Dinilai Dapat Bekerjasama Bongkar Pembunuhan Brigadir J

Rabu 15 Feb 2023, 12:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J, memvonis terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut, sebagaimana dibacakan hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sejumlah keluarga juga, nampak ikut menghadiri sidang putusan Eliezer yang juga sebagai justice collabolator. Keluarga akan memberikan dukungan langsung kepada terdakwa.

Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut, merupakan yang tertinggi dibantingkan sejumlah terdakwa lainnya selain Ferdy Sambo.

Dalam prosesnya, Eliezer mengajukan sebagai justice collabolator atau orang yang membongkar kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Vonis terhadap terdakwa lainnya juga telah diputus majelis hakim, seperti Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi. Dalam putusannya, hakim memvonis eks Kadiv Provos Polri tersebut hukuman mati. Adapun PC divonis 20 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa Kuat Ma'ruf juga telah divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Pun dengan Ricky Rizal, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim.

Berita Terkait
News Update