ADVERTISEMENT

Polres Metro Depok Limpahkan Kasus Bocah Disiram Air Panas ke Polda Metro Jaya

Rabu, 15 Februari 2023 11:49 WIB

Share
Kapolres Metro Depok menjenguk bocah yang disiram air panas oleh ibu kandungnya . (foto: angga)
Kapolres Metro Depok menjenguk bocah yang disiram air panas oleh ibu kandungnya . (foto: angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polres Metro Depok melimpahkan perkara bocah perempuan yang disiram air panas oleh ibu kandungnya ke Polda Metro Jaya.

"Kasusnya sudah ditangani penuh Polda Metro Jaya," ujar Kasihumas Polres Metro Depok, AKP Fitri saat dikonfirmasi Poskota.co.id, Rabu (15/2/2023).

Mantan Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Depok ini mengungkapkan, pelimpahan berkas ke Polda Metro Jaya sudah dilakukan semenjak seminggu ini.

"Sudah seminggu penyidik melimpahkan ke Polda Metro Jaya. Hal ini dikarenakan setelah dalam proses penyelidikan peristiwa kejadian masuk wilayah hukum Kota Bekasi," tambahnya.

 

Sebelumnya, Warga Kp.Belimbing Sawah, RT 01/03, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Sabtu (4/2/2023) malam, geger setelah ditemukan anak perempuan meringkih kesakitan terbaring di bale warga.

Menurut Ketua Abdi Rahman, pertama kali korban tersebut dengan mengenakan rok seragam sekolah dan kaos sedang meringih kesakitan dan kelaparan sedang duduk di bale warga.

"Korban bukan anak sini. Warga melaporkan kondisi korban sudah sangat memprihatinkan seperti korban kekerasan KDRT. Hal ini terlihat  tubuh korban penuh dengan luka, wajah lebam, dan punggung melepus disiram air panas, juga kelaparan," ungkapnya.

Melihat keadaan korban yang sangat memprihatinkan, Ia melaporkan ke aparat terkait seperti Kelurahan Depok, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa segera dibawa ke rumah sakit. (Angga)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT