VIRAL. Kata itu kini muncul menjadi momok menakutkan bagi institusi polri dalam bekerja. Seragam abu-abu ini terkesan panik jika menghadapi kasus berita viral yang muncul di sosial media (sosmed) karena sudah menjadi sorotan publik.
Akibatnya kasus yang ditangani terkesan terburu-buru karena tingginya tuntutan dari masyarakat. Jika ini yang terjadi polri harus segera berbenah mengevaluasi dirinya bagaimana cara menangani berita viral dengan profesional.
Polri harus belajar dari kasus berita viral yang ditanganinya selama ini, sehingga tidak menjadi bahan tertawaan publik yang hanya mengejar kecepatan akibat tuntutan masyarakat meski harus menyalahi prosedur.
Kasus kecelakaan tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menjadi catatan penting polri dalam menyelesaikan kasus agar wibawa polri tidak jatuh. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah tersangka bisa dicabut statusnya tanpa proses hukum ?
Lucu dan aneh, hukum dipermainkan betapa mudahnya menjerat seseorang menjadi tersangka lalu mencabutnya kembali. Itu artinya hasil penyidikan yang dilakukan hanya sandiwara belaka.
Seharusnya jika hasil gelar perkara penetapan tersangka, biarkan proses hukum berjalan lewat praperadilan agar kepastian hukumnya jelas, bukan karena desakan. Jika kasus seperti ini telah terjadi, artinya kasus serupa bisa jadi diragukan hasilnya.
Karena itu, polri segera membentuk Tim Khusus (timsus) di masing-masing unit ketika menangani kasus viral agar penyidik fokus dan tidak terganggu bekerja. Libatkan berbagai ilmu di bidangnya agar hasil penyidikan transparan dan ada kepastian hukum.
Dalam kasus ini Kapolda Metro Jaya Irjen M. Fadil Imran harus bertindak, penyidik yang melakukan kesalahan prosedur dalam penyidikan harus diproses, termasuk pimpinan di atasnya karena semua kebijakan tak terlepas dari tanggung jawab atasannya.
Kita semua tidak mau polri yang kita cintai menjadi kehilangan arah hanya karena penyidikan yang tidak profesional. Polri memang manusia tempat salah dan khilaf, namun polri tetap dituntut harus bisa bekerja maksimal menyangkut kehidupan manusia di dunia dan akhirat. ***