Karir Richard Eliezer di Polri Tamat, Pengamat: Peluang Kembali Bertugas Sudah Tertutup

Rabu 15 Feb 2023, 15:54 WIB

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel hari ini. (Wanto)
 

Berita Terkait

News Update