JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menjalani sidang vonis hari ini, Rabu (15/02/2023). Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan Majelis Hakim ini tampaknya sesuai dengan permintaan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memberikan hukuman ringan terhadap Bharada E.
Pasalnya, menurut Kamaruddin, Bharada E telah merespons saran yang ia berikan dengan baik dan menyesali perbuatannya. Terlebih lagi, polisi muda asal Manado itu juga berperan dalam membongkar fakta pembunuhan berencana Brigadir J dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
"Bharada Richard Eliezer merespon apa yang saya minta, dia datang bersujud menyesali perbuatannya meminta maaf dan berjanji akan membongkar kasus ini" kata Kamaruddin Simanjuntak dalam sebuah video yang diunggah pengguna tiktok @dioysius, dilansir Selasa (14/2/2023).
Kamaruddin mengungkap, Bharada E merupakan satu-satunya dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.
Oleh sebab itu, Kamaruddin menilai hukuman yang patut diberikan kepada Bharada E adalah penjara di bawah lima tahun atau lebih rendah dari empat terdakwa lain.
“Saya harapkan juga agar majelis hakim yang mulia saya minta memberikan dia vonis di bawah 5 tahun," ujarnya.
Kamaruddin juga mengungkap bahwa ia pernah menjembatani pertemuan antara keluarga Bharada E dengan keluarga kliennya.
Ia mengaku, pihak keluarga Brigadir J telah menerima permohonan maaf dari Bharada E karena meyakini perbuatan menghabisi nyawa rekannya itu bukanlah didasarkan pada niat membunuh, melainkan menjalankan perintah atasan.
"Maka saya minta kepada keluarga dan saya fasilitasi bertemu makan malam dengan orang tuanya, kekasihnya semuanya, dan saya minta keluarga maafkan dia. Dia masih polisi muda dan terlalu polos,” tutur Kamaruddin.
Adapaun Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berperan sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J. Namun, melihat sidang putusan empat terdakwa sebelumnya, vonis terhadap Bharada Eliezer bisa saja berubah.