Jokowi Tunjuk Joko Agus Sebagai Sekda DKI, SK Pengangkatannya Beredar Luas

Rabu 15 Feb 2023, 09:39 WIB
Sejumlah pejabat DKI lulus tes seleksi Sekertaris Daerah (Sekda). (Ist)

Sejumlah pejabat DKI lulus tes seleksi Sekertaris Daerah (Sekda). (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tahapan penjaringan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta dikabarkan telah rampung. Pasalnya dalam surat beredar, Presiden Jokowi dikabarkan telah menunjuk satu nama dari tiga kandidat yang lolos seleksi kemarin.

Hal tersebut pun terlihat dalam Surat Keputusan (SK) Presiden RI Nomor 13/TPA Tahun 2013 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang secara resmi ditandatangani Jokowi pada Senin, 13 Februari 2023.

"Memutuskan, mengangkat Sdr. Joko Agus Setyono, S.E, M.M., AK., CA., CSFA., ACPA., CPA., NIP 196812111996031004, Pembina Utama Madya (IV/d), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b sesuai peraturan perundang-undangan," demikian tulis SK tersebut yang diterima Redaksi Poskota, pada Selasa (14/2/2023) malam.

Adapun SK ini mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan pada Senin (13/2/2023). "Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya," berikut petikan SK tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Pansel Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT) Sekretaris Provinsi Jakarta Suhajar Diantoro mengatakan, bahwa pihaknya menetapkan tiga nama yang lolos sebagai calon Sekda DKI. Mereka mampu menyingkirkan tiga kandidat lainnya dalam tes manajerial dan sosial kultural (asesmen) pada Kamis (26/1/2023) lalu.

"Daftar nama tiga besar hasil akhir seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, Dhany Sukma, Michael Rolandi Cesnanta Brata," kata Suhajar.

Hal itu disampaikan Suhajar melalui surat pengumuman Nomor 4 tahun 2023 tentang Hasil Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Surat itu telah ditetapkan Suhajar pada Jumat (27/1/2023) lalu.

"Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemprov DKI Jakarta ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Suhajar. (Aldi)

Berita Terkait

News Update