Oleh karena itu, saat ini Disdukcapil DKI juga melakukan pemadanan data dengan Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta terkait adanya 95.668 jiwa penduduk yang masih menyandang status kemiskinan ekstrem per Maret 2022.
Pemadanan itu dilakukan untuk mencermati apakah mereka berpenduduk KTP DKI, penduduk yang masih tinggal di Jakarta atau sudah meninggal dunia, dengan tujuan agar mereka melakukan intervensi terutama bantuan sosial.
"Kami semua sedang bekerja fokus kedalam penduduk ekstream dan pengamanannya. Kami sedang melakukan pemadanan data untuk penduduk miskin itu," pungkas Budi. (Aldi)