ADVERTISEMENT

Bharada E Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Rabu, 15 Februari 2023 10:17 WIB

Share
Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. (dok poskota)
Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. (dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini mengagendakan vonis atau tuntutan. Hingga kini, terdakwa sudah tiba dan masuk ke ruang sidang.

Sejumlah keluarga juga, nampak ikut menghadiri sidang putusan Eliezer yang juga sebagai justice collabolator. Keluarga akan memberikan dukungan langsung kepada terdakwa.

Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut, merupakan yang tertinggi dibantingkan sejumlah terdakwa lainnya selain Ferdy Sambo.

Dalam prosesnya, Eliezer mengajukan sebagai justice collabolator atau orang yang membongkar kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

 

Vonis terhadap terdakwa lainnya juga telah diputus majelis hakim, seperti Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi. Dalam putusannya, hakim memvonis eks Kadiv Provos Polri tersebut hukuman mati. Adapun PC divonis 20 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa Kuat Ma'ruf juga telah divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Pun dengan Ricky Rizal, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT