Bharada E Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Rabu 15 Feb 2023, 10:17 WIB
Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. (dok poskota)

Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. (dok poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini mengagendakan vonis atau tuntutan. Hingga kini, terdakwa sudah tiba dan masuk ke ruang sidang.

Sejumlah keluarga juga, nampak ikut menghadiri sidang putusan Eliezer yang juga sebagai justice collabolator. Keluarga akan memberikan dukungan langsung kepada terdakwa.

Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut, merupakan yang tertinggi dibantingkan sejumlah terdakwa lainnya selain Ferdy Sambo.

Dalam prosesnya, Eliezer mengajukan sebagai justice collabolator atau orang yang membongkar kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Vonis terhadap terdakwa lainnya juga telah diputus majelis hakim, seperti Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi. Dalam putusannya, hakim memvonis eks Kadiv Provos Polri tersebut hukuman mati. Adapun PC divonis 20 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa Kuat Ma'ruf juga telah divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Pun dengan Ricky Rizal, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. 

Berita Terkait
News Update