JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis satu tahun penjara enam bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Majelis hakim membeberkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan hukuman Bharada E.
Dalam putusan yang dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2023), Bharada E terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan hukuman untuk Bharada E. Hal memberatkan, kata hakim, perbuatan Bharada E tidak menghargai hubungan baik dengan korban.
Sedangkan hal meringankan yakni Bharada E bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Ferdy Sambo yang menjadi otak dalam kasus ini telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, Kuat Ma'ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.(*)