JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Pemilik nama asli Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu langsung menangis usai mendengar putusan hakim.
Senada diperlihatkan ratusan fans Bharada E yang sudah memenuhi luar ruangan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak pagi. Mereka langsung berteriak gembira usai dengar putusan hakim.
Bahkan lagu Indonesia Raya serentak langsung dinyanyikan para penggemar Bharada E.
"Indonesia Raya, merdeka, merdeka, hiduplah Indonesia Raya," demikian nyanyian para penggemar.
Raut sedih turut diperlihatkan ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, yang tampak tak kuasa menahan tangis haru.
Sementara itu, dalam amar putusannnya, Bharada E dinilai secara sah terbukti melakukan bersalah karena ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso kala bacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis 1 tahun 6 bulan Bharada E tentu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan 12 tahun penjara.
Vonis ini sekaligus melengkapi kelima terdakwa di mana Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun, dan Ricky Rizal 13 tahun.
Sejumlah pihak sebelumnya beranggapan, hukuman Bharada E memang bisa diperingan mengingat dia adalah justice collaborator di kasus pembunuhan Brigadir J.