JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Eks ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah dan turut serta dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat bacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2023).
Ricky disebut bersalah dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim mengatakan, tak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky Rizal.
Hal yang memberatkan bagi Ricky Rizal yakni dia berbelit-belit hingga mencoreng citra Polri. Sementara hal yang meringankan adalah Ricky masih punya tanggungan keluarga dan masih muda sehingga masih bisa perbaiki perilakunya di kemudian hari.
Vonis 13 tahun penjara bagi Ricky Rizal tentu jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab Ricky sebelumnya hanya dituntut 8 tahun penjara.