Sorot: Vonis Mati Ferdy Sambo Bukti Keadilan Nyata

Selasa 14 Feb 2023, 09:34 WIB
Vonis Ferdy Sambo telah diputuskan hakim dengan hukuman mati. Foto: Ist.

Vonis Ferdy Sambo telah diputuskan hakim dengan hukuman mati. Foto: Ist.

HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengetuk palu vonis Hukuman Mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis hakim 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan vonis secara tegas di persidangan yang disaksikan langsung oleh keluarga korban pun bersorak setelah hakim membacakan vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo.

Pelecehan seksual tersebut dalam fakta persidangan tidak bisa dibuktikan oleh hakim sehingga terjadinya pembunuhan tragedi Pembunuhan berencana di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Agenda sidang tersebut dihadiri langsung oleh Ibunda korban Yoshua, Rosti Simanjuntak turut menyaksikan dengan memegang foto semasa hidup diruang sidang dengan nafas lega melihat vonis mati yang dibacakan hakim.

Ternyata keadilan hukum di Indonesia terlihat dari putusan hakim justru memberatkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup penjara dan sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP dan jo 338  jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Sebagai bukti keadilan itu nyata bahwa putusan hakim tidak pandang bulu meskipun terdakwa Ferdy Sambo berstatus jendral polisi bintang dua dan jabatannya polisinya para ‘Polisi’.

Publik pun masih menunggu para terdakwa lainnya yang terlibat pembunuhan berencana yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer alias Bharada E serta para terdakwa yang terlibat Obstruction of Justice.

Semoga saja contoh keadilan bukti vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo ini ke depan diterapkan ke masyarakat-masyarakat lainnya. Bahwasannya jangan sampai hukum ini menjadi julukan ‘No Viral, No Justice’ bagi masyarakat Indonesia.

Apalagi tahapan hukum selanjutnya masih ada banding dan kasasi masih bertahap proses panjang jika terpidana mengajukan banding. Aparat Penegak Hukum (APH) dijadikan evaluasi dan pembenahan diri bagi masing-masing Institusi supaya tidak terjadi Ferdy Sambo kemudian.

Belum lama-lama ini semakin banyak oknum di pemberitaan yang terjadi di Indonesia melanggar perbuatan hukum seperti Oknum anggota Densus 88 Polri bunuh sopir taksi online di Depok, Jawa Barat.

Berita Terkait
News Update