Sarah yang berusaha menasehati suaminya itu pun malah berujung pada pertengkaran.
Dalam hal ini Rizal Djibran pun dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
Dalam wawancaranya pada 2022 lalu, Rizal Djibran sempat menceritakan awal mula perkenalannya dengan Sarah.
Ia mengaku mengenal wanita tersebut sejak satu tahun sebelumnya lewat adik kelasnya.
Kala itu Rizal hanya ditunjukkan foto Sarah dan sudah jatuh hati hingga berusaha menghubunginya.
Keduanya pun akhirnya berbincang via telpon dan baru bertemu pada Hari Raya Idul Fitri 2021.
Ia memberanikan diri mendatangi kediaman Sarah yang berada di Surabaya.
"Pada saat lebaran tahun lalu saya pulang ke Malang. Saya ke Surabaya ajak kakak saya silaturahmi ke rumah beliau, itu pertama kali bertemu," kata Rizal Djibran.
Keduanya pun sepakat untuk ber-taaruf dan Rizal kembali ke Jakarta.
Berbulan-bulan kemudian, Rizal merasa kian mantap untuk mempersunting Sarah dan memutuskan untuk melamarnya.
"Akhirnya 9 Januari kemarin kita lamaran itu ketemu ketiga, baru tanggal 22 (Februari 2022) lagi ketemu pas pernikahan kemarin," jelasnya.
Kini pernikahan yang baru berjalan hampir satu tahun itu terancam karam atau di ujung tanduk, setelah Sarah melaporkan Rizal Djibran ke polisi atas tindak kekerasan yang dilakukannya.