JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak keluarga merespons putusan vonis Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait hal ini keluarga merespons. Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengatakan vonis Ricky Rizal yang diberikan majelis hakim adalah putusan terbaik.
"Itulah yang terbaik. Kami percaya inilah yang terbaik buat Ricky Rizal," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Sementara itu, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan apa yang disampaikan hakim lewat amar putusannya sudah tepat.
Bahkan, kata dia, vonis hukuman terhadap eks ajudan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu seharusnya lebih besar ketimbang Kuat Ma'ruf. Ini karena Ricky Rizal berstatus sebagai aparat penegak hukum.
"Ricky Rizal itu penegak hukum, harusnya lebih berat dari Kuat Ma'ruf. Adapun ada dua hal yang meringankan dia, yakni dia masih muda, dan dia masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga," kata Kamaruddin di kesempatan sama.
Putusan vonis lebih berat 5 tahun dari tuntutan jaksa itu dinilai juga sudah memenuhi keinginan keluarga. Sebab selama persidangan, Ricky Rizal disebut terus konsisten melakukan kebohongan dan berbelit-belit.
Kamaruddin kemudian menyinggung iming-iming hadiah Rp 500 juta dari Ferdy Sambo kepada Ricky Rizal. Kata Kamaruddin, dirinya sangat yakin Ferdy Sambo tak akan memberikan hadiah tersebut.
"Makanya harus terbiasa hidup jujur dan terhormat, ini kan dia (Ricky Rizal), karena ada janji Rp 500 juta, dan saya yakin Sambo tak akan memberikan itu lagi."
"Ya bagaimana, dia kan juga tidak ada pemasukan lagi dari Kepolisian, maka menurut saya janji Rp 500 juta itu tak akan diberikan," kata dia.